Tuesday, February 28, 2017

Mading

Mading atau Majalah Dinding adalah suatu Media Informasi yang di sajikan dalam bentuk tulisan yang tertempel dalam dinding. Kita lebih senang menyebutknya Media Informasi saja.

Kenapa ada mading di Lingkungan kami RT 009 RW 021, fungsinya adalah Sebagai Media Informasi yang di berikan kepada warga secara Offline. Selain Media Informasi secara Online kita juga harus membuat/memberikan informasi secara Offline. Jika ada informasi yang tidak bisa di share secara Online kita bisa menggunakan mading sebagi solusinya.

Kami RT009 mempunyai 3 Mading, untuk Lokasi disesuaikan dengan tempat yang strategis yang bisa di akses oleh warga. 

Berikut adalah Dokumentasi Mading





Monday, February 27, 2017

Kerja Bakti Pembuatan Papan Nama Blok

Gotong Royong yuk !!!

Ini adalah Project Ke-1 kami yaitu Pembuatan Papan Nama Blok.

Kalau mendengar kata Gotong Royong sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Gampang menyebutnya namun sulit untuk mengerjakannya. Sebenarnya gampang asalkan ada niatan dan peduli terhadap lingkungan kita pasti bisa.

Flashback kebelakang sebentar ya, ini awal mula terjadinya Papan Nama Blok

Ini adalah pergerakan pertama kami setelah terbentuknya RT 009 RW 021. Kami selaku pengurus mengadakan rapat bersama, dengan berbagai masukan, ide dari setiap orang kita tampung semua. Namun kami mempunyai kendala dalam keuangan, dikarenakan RT kami baru terbentuk dan tidak mempunyai Uang Kas RT. Sesuai dengan semangat kami, kami memberikan beberapa perubahan di kepengurusan kami yang baru. Program RT adalah hal yang paling utama untuk menuju perubahan yang lebih baik. 

Kami belajar dari pengalaman yang sudah lalu, agar di kepengursan yang baru tidak terulang kembali. Kami tidak akan memungut iuran kepada warga selain besaran wajib tiap bulan yaitu 27.000 rupiah. Bagaimana caranya kita bisa hidup dengan uang 27.000 rupiah dan program tetap jalan. Itu bisa kita lakukan dengan cara Kebersamaan / Team Solid.

Diawal bulan pertama penarikan bulanan, kita langsung Memanage Keuangan secara terperinci. Kita bereskan dulu pengeluaran rutin untuk bayar Keamanan, Sampah, dan lain-lain. Dari pengeluran tersebut ada sisa uang yang akan kita gunakan untuk perjalanan hidup RT 009 yaitu Program Kerja RT 009. Prinsipnya adalah Uang Kas Kosong tidak mengapa asalkan RT 009 lebih maju dan berjalan sesuai dengan ritmenya. Jangan sampai Uang habis Program Tidak ada yang jalan, kalaupun jalan uang tarikan warga bukan dari uang pokok bulanan yang di kelola, itu salah besar.

Kenapa kita memilih Papan Nama Blok sebagai Program pertama kami, karena dilihat dari segi keuangan kita, Papan Nama Blok paling tepat dan pengeluaran keuangannya lebih sedikit dibandingkan dengan program yang lainnya.

Mungkin ini sudah jelas dari mana alokasi dana untuk menjalankan Program Kerja RT 009 yaitu dari uang bulanan warga yang di titipkan kepada pengurus untuk kemajuan bersama.

Lanjut ke Papan Nama Blok lagi ya...   :)

Bahan untuk pembuatan Papan Nama Blok yaitu Baja Ringan, Akrilik, Pilok, Mal Huruf, dan pendukungnya.

Berikut ini Dokumentasi Gotong Royong Papan Nama Blok 16 Juni 2016.









Papan Nama Blok

Papan Nama Blok adalah penamaan suatu alamat untuk setiap gang khususnya di perumahan dengan memberikan identitas diantaranya Blok, No Rumah dan RT/RW. Papan Nama Blok hanya bersifat sementara, yang permanen adalah Papan Nama Jalan.

Dalam pembuatan Papan Nama Jalan harus ada izin terlebih dahulu untuk menentukan nama dari jalan tersebut, karena ada undang-undang yang mengatur akan hal tersebut. Untuk Papan Nama Jalan akan di follow up kembali lebih lanjut.

Nah... Sekarang kita bahas Papan Nama Blok dulu. 

Papan Nama Blok adalah hal yang sepele namun sangat bermanfaat jika kita renungkan. Salah satu contoh, Warga RT 009 RW 021 melakukan belanja secara online, dan paketnya di kirim melalui jasa pengiriman sebut saja Kurirku, ketika Kurirku mengirimkan barang maka alamat yang tercantum adalah alamat rumah yang paling spesifik yaitu Perumahan, Blok, No Rumah dan RT/RW. Dengan adanya Papan Nama Blok pengiriman akan lebih mudah sampai ke alamat yang di tuju.

Berikut ini adalah Dokumentasi 16 Juni 2016 Papan Nama Blok






Friday, February 24, 2017

Visi dan Misi

Dalam pencapaian suatu tujuan di perlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat mewujudkannya, secara umum bisa di katakan bahwa Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan.

VISI

        Menjadikan RT 009 RW 021 sebagai RT No 1 dan RT Percontohan.

MISI

  • Menumbuhkan dan meningkatkan seluruh warga untuk rajin, disiplin dan aktif.
  • Menumbuhkan dan meningkatkan minta seluruh warga untuk lebih dekat dengan Teknologi.
  • Menumbuhkan kesadaran seluruh warga untuk perlunya kerja keras untuk mengejar cita-cita mewujudkan lingkungan Nyaman, Aman dan Tentram.
  • Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran seluruh warga untuk selalu hidup bersih.
  • Menumbuhkan dan meningkatkan minta seluruh warga untuk mencintai lingkungan.
  • Menumbuhkan dan meningkatkan sumber data warga yang ada dengan mengembangkan potensi yang dimiliki masing-masing warga.
  • Menumbuhkan dan meningkatkan jiwa sosial untuk pembangunan yang lebih baik lagi.


Thursday, February 23, 2017

Asal Muasal Sebelum Terbentuk RT 009 RW 021 Kirana Cikarang

Rukun Tetangga 009 sebut saja RT 009, terbentuk dari pemekaran RT 004/RW 021. RT 004 sudah berjalan kurang lebih 4 tahun lalu, terhitung dari tahun 2013 yang lalu. Jumlah rumah RT 004 adalah 222 rumah, diantaranya rumah terisi 181 KK dan 41 rumah masih kosong (Data April 2016).

Awal terbentuknya RT 009/RW 021 sebagai berikut ;

  1. Didasarkan pada aspirasi warga yang ingin mandiri dengan memisahkan RT.
  2. Berdasarkan Perbup No. 16 Tahun 2010 tentang pembentukan RT.
  3. Adanya potensi yang sangat baik untuk lebih berkembang dan mempercepat pembangunan dalam segala bidang.
Proses dari pemekaran ini tidaklah semudah membalikan telapak tangan, perlu pengorbanan yang sangat besar. Pemekaran bukan hal yang buruk, namun sebagian orang ada yang beranggapan pemekaran adalah suatu tindakan pemberontakan. Namun jika kita melihat sisi positifnya pemekaran itu sangat indah.

Sisi positif yang diambil dari pemekaran adalah sebagai berikut :
  1. Mempermudah ruang lingkup kerja dari Ketua RT, tugas RT semakin lebih ringan karena warganya sedikit.
  2. Menerapkan sistem demokrasi dengan adanya hak dan kewajiban warga.
  3. Memahami perbedaan pendapat, dengan adanya perbedaan terbentuklah suatu pemikiran.
RT 004 terdiri dari beberapa blok diantaranya Blok A5, A6, A7, A8, A9, A10, A11, A12 dan A13. Dari blok tersebut terbagi menjadi 2 wilayah yaitu Wilayah RT 004 (Blok A5, A7, A9, A13 dan A12 Barat) dan Wilayah RT 009 (Blok A6, A8, A10, A11 dan A12 Timur). Wilayah RT 004 berjumlah 99 rumah dan Wilayah RT 009 berjumlah 123 rumah.

Berikut ini layout RT 004 sebelum pemekaran.
Bagaimana sampai terjadi pemekaran? berikut ini adalah langkah-langkah dalam proses pemekaran.
  1. Terbentukalah perwakilan warga Tim Sukses Pemekaran. Pada tanggal 11 ~ 15 April 2016 adalah proses permintaan persetujuan warga dengan mengisi form tanda tangan persetujuan pemekaran.
  2. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 16 April 2016 Sosialisai tentang pemekaran yang di hadiri oleh 57 warga (undangan khusus warga sesuai layout yang akan mekar), yaitu memberikan pemahaman kepada warga apa itu pemekaran dan bagaimana proses kedepannya. Dari hasil sosialisasi pemahaman warga tentang pemekaran menjadi lebih terbuka, dan setelah sosialisai selesai ada sesi tanya jawab dengan warga mengenai pemekaran tersebut.
  3. Pembentukan kandidat KSB (Ketua RT, Sekertaris, Bendahara) agar mempermudah dalam proses kedepannya. Jika KSB sudah terbentuk tidak perlu mencari lagi langsung lanjut ke Program Kerja.
  4. Terjadi perbedaan pendapat antara warga yang akan mekar dan tidak mekar, maka di adakan undangan rapat semua warga RT 004 pada tanggal 23 April 2016 yang dihadiri oleh Ketua RT 004 dan Ketua RW 021 dengan pembahasan pemekaran. Pada malam itu terjadi perdebatan antara warga yang setuju dan tidak setuju, namun setelah perdebatan itu didapatkan hasil keputusan terbaik, bijaksana yang di berikan oleh ketua RW 021 dengan hasil pemekaran DISETUJUI (sesuai dengan tanda tangan persetujuan warga yang ingin mandiri dan lebih maju).

Data Statistik Persetujuan Warga Pemekaran


Pemekaran RT/RW

Pemekaran RT/RW adalah pembagian wilayah yang dikarenakan warganya banyak atau ruang lingkupnya terlalu besar dari satu RT/RW menjadi dua RT/RW atau lebih, atau pembentukan RT/RW di luar RT/RW yang sudah ada sekarang.

Pembahasan Lengkap Video tengan Pemekaran RT/RW, Sumber Pemda Kebupaten Bekasi.

Video Download

Download PDF

Sumber : Peraturan Bupati Bekasi No 16 Tahun 2010, tentang pedoman pembentukan RT/RW

Rukun Warga

Rukun Warga atau di singkat RW, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan publik (public service) adalah semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan publik dengan masyarakat.

Mekanisme Pembentukan


  1. Pembentukan RW ditetapkan oleh kepala desa/lurah dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, RT dan RW serta dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
  2. Setiap RW sekurang-kurangnya terdiri dari 3 RT.
Sumber : Peraturan Bupati Bekasi No 16 Tahun 2010, tentang pedoman pembentukan RT/RW



Rukun Tetangga

Rukun Tetangga atau di singkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan publik (public service) adalah semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan publik dengan masyarakat

Mekanisme Pembentukan

  1. Pembentukan RT secara adminstrasi ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
  2. Setiap RT sekurang-kurangnya terdiri dari 40 kepala keluarga.
  3. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di rumah susun, perumahan, apartemen atau sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
  4. Dalam hal RT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Sumber : Peraturan Bupati Bekasi No 16 Tahun 2010, tentang pedoman pembentukan RT/RW