Thursday, February 23, 2017

Rukun Tetangga

Rukun Tetangga atau di singkat RT, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan publik (public service) adalah semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan publik dengan masyarakat

Mekanisme Pembentukan

  1. Pembentukan RT secara adminstrasi ditetapkan oleh Lurah/Kepala Desa atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
  2. Setiap RT sekurang-kurangnya terdiri dari 40 kepala keluarga.
  3. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di rumah susun, perumahan, apartemen atau sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
  4. Dalam hal RT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Sumber : Peraturan Bupati Bekasi No 16 Tahun 2010, tentang pedoman pembentukan RT/RW

0 comments:

Post a Comment