Thursday, February 23, 2017

Rukun Warga

Rukun Warga atau di singkat RW, adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah warga setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Salah satu konsepsi untuk menjamin adanya bentuk pelayanan publik (public service) adalah semakin mendekatkan ruang-ruang pelayanan publik dengan masyarakat.

Mekanisme Pembentukan


  1. Pembentukan RW ditetapkan oleh kepala desa/lurah dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, RT dan RW serta dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
  2. Setiap RW sekurang-kurangnya terdiri dari 3 RT.
Sumber : Peraturan Bupati Bekasi No 16 Tahun 2010, tentang pedoman pembentukan RT/RW



0 comments:

Post a Comment